Pro dan Kontra Syarat Deposit Rp25 Juta untuk Wisata ke Luar Negeri - Reservasi Travel Blog

Pro dan Kontra Syarat Deposit Rp25 Juta untuk Wisata ke Luar Negeri

Travel News478
Pro dan Kontra Syarat Deposit Rp25 Juta untuk Wisata ke Luar Negeri

Travel Blog Reservasi – Belakangan dunia backpacker Indonesia gonjang ganjing gara-gara aturan baru yang meminta syarat pembuatan paspor baru dengan deposit Rp25 juta untuk wisata ke luar negeri. Salah satu media online di Malang memberitakan bahwa jumlah tersebut berdasarkan aturan Direktorat Jendral Imigrasi dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.

Tentu saja timbul pro dan kontra khususnya tentang syarat deposit Rp25 juta ini. Pasalnya bagi backpacker yang memiliki mimpi ke luar negeri, justru ingin ke luar negeri dengan menekan biaya seefisien mungkin mulai dari berburu tiket pesawat murah, tiket pesawat promo, hotel murah hingga mencari referensi kuliner halal murah di negeri tujuan.

Baca juga

Perdebatan Syarat Deposit Rp25 Juta

Namun demikian bukan tanpa alasan Ditjen Imigrasi mengeluarkan aturan tersebut. Karena, beberapa kasus terjadi dengan tujuan bekerja di luar negeri dengan menggunakan modus haji, umrah, wisata dan lain-lain seperti informasi yang dihimpun Reservasi.com (13/3/2017)

Beberapa grup backpacker di sosial media mulai bertukar informasi menanggapi syarat deposit Rp25 juta ini dan hangat dibahas. Selain dari Malang, muncul juga aturan sama melalui selebaran dengan kop surat Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Yogyakarta.

Syarat Deposit Rp25 Juta
Selebaran yang beredar di sosial media (istimewa)

Syarat yang dianggap memberatkan adalah poin tujuan wisata yang harus menyertakan fotokopi buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal minimal Rp25 juta.

syarat deposit Rp25 juta bikin paspor baru
Edaran SE Dirjenim Pencegahan TKI Nonprosedural (istimewa)

Menurut beberapa backpacker syarat deposit Rp25 juta merupakan tafsiran masing-masing kanim dari Surat Edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2017 tersebut. Dalam Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi tidak disebutkan sama sekali besaran maupun nominal deposit.

Syarat Deposit untuk Pencegahan Perdagangan Manusia

Namun demikan dalam Surat Edarn tersebut Dirjen Imigrasi memang meminta Kepala Kantor Imigrasi untuk lebih memperketat persyaratan formil dan kebenaran materil yang harus dilampirkan dalam permohonan paspor. Klausul inilah yang diduga muncul syarat deposit Rp25 juta bagi WNI yang hendak berwisata ke luar negeri.

Kantor Imigrasi Bali (shutterstock)

Namun beberapa backpacker yang sedang mengurus permohonan dan perpanjangan paspor di Jakarta sejak berita ini diturunkan (10/3) belum mendapatkan atau belum ada syarat wajib melampirkan fotokopi buku tabungan dengan minimal deposit Rp25 juta untuk ke luar negeri.

Terlepas dari perdebatan yang ada, dalam salah satu pemberitaan media online menyebutkan bahwa syarat minimal deposit di rekening Rp25 juta sebelum meninggalkan Indonesia hanya diberlakukan khusus untuk calon TKI saja. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia.

Update:

Karena mendapatkan berbagai macam penolakan dari hampir berbagai lapisan masyarakat akhirnya Imigrasi mencabut aturan permohonan paspor dengan syarat deposit atau tabungan Rp25 juta.

Pengumuman pencabutan aturan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jendral Imigrasi Ronny Franky Sompie seperti dilansir dari Liputan6.com (21/03/2017).

“Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta, karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI,” kata Ronny.

Kemanapun tujuan liburanmu, cari tiket pesawat dan reservasi hotel hanya di Reservasi.com. Download aplikasi Reservasi di Andorid dan iPhone untuk mendapatkan diskon khusus dan harga ekslusif.

dzulfikar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *