Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Itu Hoax, Ini Penjelasannya - Reservasi Travel Blog

Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Itu Hoax, Ini Penjelasannya

Travel News248
Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Itu Hoax, Ini Penjelasannya Larangan Bawa Laptop (shutterstock.com)

Travel Blog Reservasi – Larangan membawa peranti elektronik besar, seperti laptop ke kabin pesawat memang sudah berlaku di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Lalu, bagaimana dengan Indonesia adakah pelarangan tersebut?

Larangan bawa laptop ke kabin pesawat hoax

Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) menegaskan bahwa isu larangan bawa laptop dan barang elektronik lainnya ke dalam kabin pesawat adalah tidak benar.

Untuk saat ini barang-barang elektronik besar, seperti laptop boleh dibawa ke kabin, namun sebelumnya harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Melalui akun facebook milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara @djpu151 yang dikutip tim Reservasi.com (4/4/2017), berikut ulasannya:

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat.

Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.

Larangan Bawa Laptop
Larangan Bawa Laptop (shutterstock.com)

Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010

Dalam pasal 23 butir b, poin 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Dalam SKEP/2765/XII/2010 tersebut disebutkan tentang “Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan”. Laptop dan barang elektronik lainnya dikeluarkan dari tas/bagasi dan harus diperiksa melalui mesin X-Ray.

2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara ini juga memastikan laptop dan barang elektronik lainnya harus dikeluarkan dari bagasi/tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
  2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
  3. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
Indonesia tidak larang laptop ke kabin pesawat
Indonesia tidak larang laptop ke kabin pesawat (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara )

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik ini dilakukan untuk upaya peningkatan penanganan bom (Bomb Threat) pada penerbangan sipil yang telah ditetapkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017.

Nah, jadi jangan mudah percaya lagi ya dengan berita yang belum terbukti kebenarannya. Untuk kamu yang ingin liburan, dapatkan tiket pesawat dengan harga terbaik di Reservasi.com

Kemanapun tujuan liburanmu, cari tiket pesawat dan reservasi hotel hanya di Reservasi.com. Download aplikasi Reservasi di Andorid dan iPhone untuk mendapatkan diskon khusus dan harga ekslusif.

Gardena Puteri Ayudila

2 thoughts on “Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Itu Hoax, Ini Penjelasannya

  1. lebay amat sih.. laptop aja ga boleh dibawa.. meski indo boleh tp mesti diperiksa…. lebay juga…

    1. Hai kak, ini prosedur demi keamaman karena sudah terjadi kejadian dengan menggunakan bom laptop. Ini hanya tindakan preventif kok 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *