Orang Sakit Bisa Buat Paspor Lewat Layanan Paspor Emergency Service

Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram, Punya Layanan Paspor Emergency Service

Travel News293
Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram, Punya Layanan Paspor Emergency Service shutterstock

Travel Blog Reservasi – Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan inovasi dengan memberikan Paspor Emergency Service alias layanan paspor darurat untuk orang sakit, bayi dan kaum difabel.

Layanan darurat ini merupakan salah satu terobosan yang bisa ditiru oleh kantor imigrasi lainnya di tanah air. Seperti Reservasi.com himpun dari berbagai sumber, layanan ini dilakukan dengan cara menggunakan pendaftaran melalui nomor Whatsapp ke nomor 0819-9994-9000 (Khusus Kanim Kelas I, Mataram, NTB).

Baca Mau Mengurus Paspor Beda Domisili? Perhatikan Syarat Ini!

Syarat pembuatan paspor dengan menggunakan jalur Paspor Emergency Service ini juga tidak jauh berbeda dengan layanan pengurusan atau perpanjang paspor secara langsung ataupun menggunakan layanan melalui antrean paspor secara online.

Beberapa syarat wajibnya di antaranya adalah e-KTP atau surat keterangan dari disdukcapil bagi yang belum memiliki e-KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis, Paspor Lama dan satu syarat khusus yaitu surat keterangan sakit dari dokter.

Layanan ini dapat dinikmati oleh warga yang berhak diantaranya memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Warga yang sakit keras dan tidak dapat bergerak sama sekali
  • Bayi baru lahir di bawah 40 hari
  • Warga difabel yang tidak bisa bergerak, dan
  • Warga yang sakit yang harus segera berobat ke luar negeri dan tidak mendapatkan izin keluar dari rumah sakit

Prosedur pendaftaran untuk membuat paspor dengan menggunakan Paspor Emergency Service ini bisa dilakukan dengan mengirimkan data:

  • Nama pemohon (Usia)
  • Informasi keadaan pemohon
  • Alamat pemohon
  • Foto surat dokter, dan
  • Nomor Hp yang bisa dihubungi

Biaya pembuatan Paspor Emergency Service di Mataram, NTB

  • Paspor 48 Halaman Rp 355.000,-
  • Paspor 24 Halaman Rp 155.000,-

Setelah mengisi data, petugas akan datang langsung ke alamat pemohon sesuai dengan data yang didaftarkan.

Hebatnya lagi, warga yang menggunakan Paspor Emergency Service tidak akan dikenai biaya tambahan sama sekali.

Inovasi dan kemudahan ini tentu saja patut diapresiasi, apalagi saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kuota antrean paspor.

shutterstock

Dengan begitu, warga yang sakit dan mengalami keterbatasan untuk bisa datang langsung ke kantor Imigrasi bisa tergantu.

Dengan Paspor Emergency Service, warga yang sakit dan memenuhi persyaratan tersebut tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjang paspor.

Menariknya lagi, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram juga menyediakan pengantaran paspor setelah paspornya jadi. Semakin mempermudah warga untuk mengurus paspor tanpa birokrasi yang sulit dan rumit.

Layanan ini juga beriringan dengan diresmikannya Layanan Paspor Ramah HAM yang diresmikan sejak Maret 2018 silam.

Layanan Paspor Ramah HAM diberikan pada penyandang disabilitas sehingga memudahkan warga yang berkebutuhan khusus.

Bahkan buku persyaratan pembuatan paspor pun dibuat dalam bentuk atau versi huruf Braille sehingga memudahkan para penyandang tuna netra untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang syarat dan pembuatan paspor di Kanim Kelas I Mataram.

Ruang layanan paspor ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ini adalah yang pertama di Indonesia. Bahkan Paspor Emergency Service merupakan layanan pertama dan satu-satunya di tanah air.

Dengan demikian, warga menjadi terbantu terutama bagi mereka yang memerlukan dokumen segera mungkin untuk diterbangkan ke luar negeri untuk berobat sehingga bisa mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

Kemanapun tujuan liburanmu, cari tiket pesawat dan reservasi hotel hanya di Reservasi.com. Download aplikasi Reservasi di Andorid dan iPhone untuk mendapatkan diskon khusus dan harga ekslusif.

dzulfikar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *