Viral Biaya Parkir Bandara Soekarno Hatta Rp213.000, Ini Penjelasannya

Travel Blog Reservasi – Foto karcis biaya parkir Bandara Soekarno Hatta viral setelah pengendara yang parkir hanya selama 2 jam harus membayar Rp213.000.
Foto yang viral di media sosial itu memperlihatkan karcis tertanggal 18 Desember 2017.
Pemilik mobil B 1469 BRH masuk pada pukul 13.30 dan keluar pada pukul 16.22.
Total lamanya parkir adalah 2 jam 53 menit. Namun total biaya parkir yang harus dibayar pemilik mobil tersebut sebanyak Rp213.000.
Adapun rincian pembayaran adalah tarif parkir sebesar Rp13.000 dan denda tiket sebanyak Rp200.000.
Foto viral itu diikuti dengan narasi bahwa ketika si pemilik mobil hendak masuk lokasi parkir bandara, dia memencet tombol tiket hingga empat kali.
Namun, tiket tidak keluar. Saat itu, palang parkir terbuka. Dia lalu melewati palang karena berasumsi tinggal membayar parkir dengan e-toll dan tiketnya tidak ditanyakan lagi.
Namun, si pemilik mobil ternyata tetap ditanya soal tiket parkir dan dia berdebat dengan petugas.
Pada akhirnya, dia membayar denda Rp200.000 serta biaya parkir bandara.
Penjelasan Pihak Terkait Tentang Biaya Parkir Bandara
Lalu PT Angkasa Pura II yang menaungi Bandara Soekarno-Hatta memberikan penjelasan akan kasus yang viral tersebut.
Seperti yang dikutip dari akun Twitter Official Contact Center PT Angkasa Pura II, @contactap2, PT AP II memaparkan kekeliruan yang terjadi.
“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH pada hari Senin tanggal 18 Desember Manajemen Bandara Soekarno-Hatta meminta maaf & bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir,” demikian pernyataan dari PT AP II.
PT AP II telah menelusuri CCTV saat mobil tersebut masuk dan keluar area parkir. Ternyata, karcis parkir tidak keluar karena tergulung di mesin.
“Dikarenakan tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal itu membuat penumpang tidak mendapatkan tiket, meski gate terbuka. Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket,” jelasnya.
Selain sudah melakukan permintaan maaf. Manajemen Bandara Soekarno-Hatta juga telah mengembalikan uang denda kepada pengendara.
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta telah mengakui ada kekeliruan di mesin parkir yang mengakibatkan pengendara membayar Rp213.000 ketika parkir 2 jam.
Uang denda sang pengendara, sebesar Rp200.000 kemudian dikembalikan.
Menurut Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta Dewandono Prasetyo yang dilansir dari berbagai sumber (20/12), Manajemen Bandara Soekarno Hatta bersama pihak PT AP II telah bertemu dengan yang bersangkutan dan telah mengembalikan biaya denda tersebut.
Pertemuan tersebut digelar di rumah yang bersangkutan, dan masalah sudah dianggap selesai.
Lalu bagaimana jika masalah ini terulang?
Saat kamu ingin parkir di bandara, namun tiket parkir tidak keluar dari mesin.
Menurut Komisaris Utama PT Angkasa Pura II Rhenald Kasali yang dilansir dari berbagai sumber (20/12), Sebaiknya kamu memencet tombol emergency saat kebingungan menghadapi pintu palang parkir yang terbuka dan tiket yang tidak keluar.
Tombol emergency ini disediakan untuk memanggil petugas yang berada di dekat palang.
Pengelola parkir melakukan tindakan tegas dengan memberikan denda seperti ini agar menghindari kecurangan konsumen. Mengingat banyak konsumen yang kerap berusaha menghindari membayar biaya parkir bandara dengan mengaku tiket hilang.
Biaya Parkir Bandara Soekarno Hatta
Lalu berapa sih biaya parkir bandara?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari angkasapura2.co.id, berikut tarif parkir di bandara Soekarno – Hatta:
Sepeda Motor
Rp5.000
Mobil
Durasi <= 4 jam: Rp5.000 (1 jam pertama) dan Rp 4.000 (tiap jam berikutnya)
Durasi > 4 Jam: Rp10.000 tiap jam berikutnya*
Parkir inap: Rp30.000 (4 jam pertama ) dan Rp6.000 (tiap jam berikutnya)
Bus/truk kecil (4-6 roda)
Rp12.000 (1 jam pertama) dan Rp3.500 (tiap jam berikutnya)
Bus/truk besar (di atas 6 roda)
Rp 17.000 (1 jam pertama) dan Rp5.000 (tiap jam berikutnya)
Parkir pengendapan taksi
Rp7.000 setiap kali masuk/hari.
* Mulai 1 Maret 2015, diberlakukan tarif progresif Rp10.000 per jamnya setelah 4 jam pertama.
* Kehilangan karcis parkir dikenakan denda sebesar Rp100.000 (sepeda motor) dan Rp200.000 (kendaraan roda empat atau lebih)
Informasi lebih detail tentang biaya parkir bandara, bisa kamu baca di sini.
Kemanapun tujuan liburanmu, cari tiket pesawat dan reservasi hotel hanya di Reservasi.com. Download aplikasi Reservasi di Andorid dan iPhone untuk mendapatkan diskon khusus dan harga ekslusif.