Aturan dan Ketentuan Membawa Powerbank ke Kabin Pesawat yang Perlu Diketahui - Reservasi Travel Blog

Aturan dan Ketentuan Membawa Powerbank ke Kabin Pesawat yang Perlu Diketahui

Travel News971
Aturan dan Ketentuan Membawa Powerbank ke Kabin Pesawat yang Perlu Diketahui

Travel Blog Reservasi – Gara gara insiden powerbank yang terbakar di pesawat China Southern Airlines tempo lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia menanggapinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan membawa powerbank ke kabin pesawat.

Ketentuan tersebut mulai berlaku di wilayah hukum Indonesia. Artinya jika kamu terbang dari wilayah Indonesia entah itu tujuannya di dalam negeri maupun ke luar negeri tetap wajib mentaati peraturan baru tentang powerbank ke dalam pesawat yang  sudah diberlakukan sejak tanggal 9 Maret 2018.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam SE nomor 015 Tahun 2018. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah terjadinya insiden yang sama pada kasus terbakarnya powerbank di kabin pesawat China Southern Airlines seperti dirangkum oleh Reservasi.com dari berbagai sumber (17/3).

Baca Catat! 8 Hal Berikut ini Bisa Bikin Kamu Diusir dari Pesawat Lho

Ketentuan Membawa Powerbank

Ada beberapa poin yang perlu kamu ketahui dari aturan baru tentang membawa powerbank ke dalam kabin pesawat.

  • Penumpang harus melapor pada awak kabin maskapai penerbangan.
  • Powerbank yang dibawa harus ditempatkan di bagasi kabin pesawat.
  • Penumpang dilarang untuk menggunakan powerbank atau melakukan pengisian daya ulang menggunakan powerbank selama penerbangan.
  • Powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunya daya per jam (watt hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).

Sebagai contoh, jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

SIM-Card-Malaysia

Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.

Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.

E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

Selain itu informasi dari akun twitter Bandara Soekarno Hatta pun sudah terlihat mensosialisasikan surat edaran tersebut.

“IATA mengeluarkan peraturan untuk powerbank dalam penerbangan lho,
Powerbank berkapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, yang di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan kapasitas di atas 160Wh dilarang” cuit @CGK_AP2

Baca Bahaya, Jangan Lakukan 10 Hal ini di Pesawat

Powerbank yang Dilarang Terbang

Simpelnya jika ingin menghitung secara kasar, powerbank dengan kapasitas 27.000 mAh setara dengan kapasitas 100Wh. Artinya jika masih di atas 100 Wh dan di bawah 160Wh tetap boleh dibawa ke dalam kabin pesawat namun atas persetujuan dari petugas maskapai penerbangan atau awak kabin maskapai penerbangan.

Nah jika powerbank yang dibawa di atas 160Wh atau lebih dari 32.000mAh sudah pasti akan dilarang untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. So, kamu harus bisa memperkirakan seberapa besar kapasitas powerbank yang kamu miliki untuk bisa dibawa traveling dengan menggunakan pesawat terbang.

Jika masih belum paham bagaimana rumusnya, bisa menggunakan calculator untuk menghitung kapasitas powerbank yang tidak melebihi 160Wh melalui situs online.

Kemanapun tujuan liburanmu, cari tiket pesawat dan reservasi hotel hanya di Reservasi.com. Download aplikasi Reservasi di Andorid dan iPhone untuk mendapatkan diskon khusus dan harga ekslusif.

dzulfikar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *